Kemenhub wajibkan aplikasi SATUSEHAT untuk perjalanan luar negeri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memerintahkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah penyebaran penyakit Mpox atau monyet di bandara dan masuk ke Indonesia.

Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Langkah ini diambil pasca penyakit Mpox atau dikenal dengan penyakit monyet.

Ia mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat dunia (Public Health Emergency of the World) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.

Ketentuan ini juga sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan tentang penerapan kartu sehat SATUSEHAT, ujarnya.

Kementerian Perhubungan melalui Departemen Umum Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE-5 DJPU 2024 tentang Penggunaan Health Pass SATUSESHAT bagi Wisatawan Internasional yang berlaku mulai 27 Agustus. , 2024.

Ia menjelaskan, Peraturan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini menjadi pedoman bagi industri angkutan udara dan perusahaan angkutan udara luar negeri agar setiap orang (staf maskapai penerbangan dan penumpang) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia wajib mengisi formulir pernyataan diri elektronik yang disebut dengan DJPU. Tiket Kesehatan SATUSEPHAT.

Bapak Kristi mengatakan, “Selain itu, maskapai penerbangan internasional telah diinstruksikan untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan memerangi penyebaran virus penyakit Mpox di bandara.

Kristi mengaku menghimbau kepada industri angkutan udara dan maskapai asing yang mengoperasikan penerbangan dari dan ke Indonesia untuk terus menerapkan kebijakan tersebut, guna mencegah penyebaran Mpox di Tanah Air.

Aplikasi ini mencakup akses dan pemberitahuan kepada seluruh (awak pesawat dan penumpang) wisatawan asing yang terbang ke Indonesia untuk melengkapi identifikasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di domain https://sshp.kemkes.go.id.

Kedua, pengisian formulir elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap (awak dan penumpang) yang melakukan perjalanan ke luar negeri, dilakukan di bandara keberangkatan.

Ketiga, berkoordinasi dengan pihak asuransi kesehatan jika terdapat kendala dalam pengisian formulir pernyataan elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan.

Keempat, berkoordinasi dengan puskesmas karantina dalam upaya pencegahan penyebaran Mpox di Indonesia.

Saat ini, pengelola bandara yang berstatus bandara internasional sebaiknya menghubungi pihak asuransi kesehatan untuk mencegah penyebaran Mpox di bandara.

Kedua, berkoordinasi dengan Puskesmas Karantina dalam penanganan penumpang diduga tertular Mpox di bandara kedatangan.

Pak Kristi mengatakan: “Saya sudah instruksikan kepada Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Am Otoritas Bandara sebagai pengendali pelaksanaan pernyataan ini, semua pihak harus bertanggung jawab penuh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours