Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kasus intimidasi atau pelecehan di lingkungan Pendidikan Kejuruan Kedokteran Spesialis (PPDS) menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Bahkan Kementerian Kesehatan memberikan hukuman berat kepada pelakunya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan perundungan antara Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat telah diselidiki lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Karena Bunuh Diri, Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Kementerian Kesehatan memang telah membuka layanan pengaduan atas kasus penyalahgunaan dokter pada pendidikan kedokteran khusus. Pengaduan dapat dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan https://perundungan.kemkes.go.id/.

Pengaduan tersebut diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan segera diselidiki oleh tim Inspektorat. Kementerian Kesehatan menjamin keamanan identitas pelapor.

Baca Juga: Menghilangkan Bunuh Diri pada Mahasiswa Doktor Spesialis Apa Itu PPDS? Ini penjelasannya

Berdasarkan penyelidikan terhadap 156 laporan intimidasi, 39 warga atau mahasiswa kedokteran, serta dosen atau konselor, dihukum berat, katanya.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas para pelaku perundungan. Selanjutnya namanya juga akan didaftarkan sebagai pelaku perundungan di SISDMK,” ujarnya, mengutip situs Kementerian Kesehatan, Selasa ( 21/8/2024).

Baca Juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga adakan MMPI

Syahril menjelaskan, jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, perundungan non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa ancaman.

Syahril menjelaskan, sebanyak 145 laporan kekerasan di luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Kekerasan dengan alasan apapun tidak ditoleransi. Kami berharap praktik jahat ini segera berakhir. Jadi sobat mahasiswa, jika menerima atau melihat adanya praktik penyalahgunaan di saluran-saluran yang tersedia, segera laporkan. Jangan takut, kata Syahril

Standar sanksi bagi pelaku bullying 1. Dosen dan staf

A) hukuman ringan berupa teguran tertulis

B) Rata-rata denda berupa skorsing selama 3 bulan

C) hukuman berat berupa penurunan pangkat, pemberhentian, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit dan (atau) pemberhentian mengajar dalam waktu 12 bulan.

Siswa

A) hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis

B) denda rata-rata berupa diskualifikasi minimal 3 bulan

V) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik ke lembaga pendidikan dan/atau mengeluarkannya sebagai peserta didik.

Kepala rumah sakit pendidikan akan mendapat hukuman jika ada kasus perundungan di rumah sakitnya

A. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

B. Rata-rata denda berupa diskualifikasi selama 3 bulan

C. Sanksi beratnya antara lain penurunan pangkat selama 12 bulan, pemecatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours