Kemenkeu jelaskan soal perhitungan PPN membangun rumah sendiri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan cara menghitung pajak pertambahan nilai pembangunan rumah (PPN KMS).

Dui Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan, PPN KMS dikenakan dikalikan dengan jumlah tertentu dari produk tersebut. dengan tarif PPN umum 20%, Art. 3, Bagian 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka besaran PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen.

Namun tarif tersebut tidak berlaku untuk semua aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan rumah sendiri.

Dikenakan PPN KMS atas kegiatan yang meliputi pembangunan gedung baru atau perluasan gedung lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha, dengan ketentuan luas seluruhnya paling sedikit 200 meter persegi.

Artinya, rumah di bawah kawasan tersebut tidak dikenakan PPN KMS. Demikian pula renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi juga tidak dikenakan PPN KMS.

Dwi mengatakan, kebijakan PPN KMS bukanlah jenis pajak baru. Sejak tahun 1995, PPN KMS dikenakan berdasarkan pasal. 16C UU 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN BM).

“Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin prinsip keadilan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kontraktor/pengembang akan dikenakan PPN,” ujarnya.

Seperti yang dijelaskan Dwi, Staf Khusus Menteri Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Justinus Prastovo melalui laporan X pribadinya, kebijakan PPN KMS sudah berusia 30 tahun.

“Jika membangun rumah dengan kontraktor yang berhak memungut PPN, maka membangun rumah sendiri juga harus dikenakan biaya yang sama,” jelas Prastovo.

Mengenai tarif, sesuai rumus perhitungan PPN KMS yaitu sebesar 20 persen dari tarif PPN umum, tarif PPN KMS dapat diubah menyesuaikan tarif PPN yang berlaku.

Jika rencana kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) diterapkan mulai Januari 2025, maka tarif PPN KMS akan berubah menjadi 2,4%.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours