Kemenkeu: Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi capai 15,7 persen

Estimated read time 2 min read

Serang, Banten (ANTARA) – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenke) Muchamad Arifin mengatakan pajak penghasilan (PPA) yang dipungut dari urusan pajak orang pribadi berkontribusi hingga 15,7 persen. Total penerimaan pajak nasional

Dikatakannya, iuran penghasilan wajib pajak orang pribadi dibayarkan dengan dua cara, yaitu oleh setiap orang pribadi melalui iurannya sendiri (kelompok pajak orang pribadi) atau dipotong oleh pemberi kerja (pajak penghasilan orang pribadi pasal 21).

Total kontribusi PPh orang pribadi sebesar 15,7 persen, yang terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi sebesar 1 persen, kata Muhammad Arifin di Serang, Banten, Jumat.

Ia mengatakan kontribusi ini berasal dari seluruh kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau atas.

Ia mengatakan, “Sumbangan penerimaan pajak tidak dibagi atas iuran kelas menengah dan non-menengah, tetapi dikelompokkan berdasarkan wajib pajak PPh orang pribadi dan pemotongan pajak badan serta jenis pajaknya.

Arifin mengatakan pihaknya saat ini sedang berupaya mengembangkan sistem perpajakan asli untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui edukasi, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, serta pendataan wajib pajak.

Dia mengatakan, sistem yang akan diluncurkan pada akhir Desember 2024 ini tidak hanya mengumpulkan informasi wajib pajak terkait PP, tetapi mengumpulkan semua jenis pajak.

Sistem keuangan inti akan mengintegrasikan data baik dari internal Kementerian Keuangan maupun lembaga, lembaga, atau asosiasi eksternal. Nanti akan dihubungkan dengan NIK sehingga wajib pajak (yang belum memiliki NPWP) bisa masuk ke sistem kita sehingga menambah basis pajak,” kata Arifin.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak negara mencapai Rp1.196,54 triliun pada Agustus 2024 atau 60,16 persen dari target APBN 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours