Kemenkeu mengalokasikan Rp549,39 miliar kejar target pajak 2025

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan anggaran sebesar Rp 549,39 miliar untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025.

“Untuk tahun anggaran 2025, target pajaknya sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Untuk mewujudkan hal itu diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Givandono dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, di Sukabumi, Senin.

Anggaran sebesar Rp549,39 miliar akan digunakan untuk memperkuat penerapan Core Tax Administration System (CTAS).

Diiringi dengan pembangunan, perlu dilakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui rekrutmen dan pelatihan, penguatan dukungan dan pemeliharaan teknologi informasi, peningkatan potensi usaha, dan penguatan regulasi.

Selain pengembangan dasar perpajakan, Kementerian Keuangan juga menyiapkan beberapa rencana lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun depan.

Salah satunya adalah kerja sama di bidang penerimaan negara dengan mengoptimalkan kegiatan audit bersama, analisis bersama, investigasi bersama, pengumpulan bersama, dan kegiatan intelijen bersama. Kementerian Keuangan juga akan mendorong kerja sama perpajakan internasional.

Selanjutnya penguatan organisasi dan sumber daya manusia dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, restrukturisasi kantor pusat dan unit vertikal, penataan wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). dan kota Sukabumi, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan kompetensi pegawai antar unit dan pihak eksternal.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, mengedepankan pengawasan wajib perpajakan yang bersifat strategis, serta memperkuat kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.

Kementerian Keuangan juga akan memperkuat data Badan, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dan kegiatan DJP, serta memperkuat regulasi di bidang perekonomian, pendapatan, dan kemudahan berinvestasi.

Penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, meningkat 10,07 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Laporan keuangan Buku II menjelaskan bahwa target penerimaan pajak memperhitungkan proyeksi kinerja perekonomian dan keberlanjutan reformasi perpajakan.

Penerimaan perpajakan (PPh) ditargetkan tumbuh 13,8 persen dari proyeksi 2024 yang mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak migas sebesar Rp 62,8 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp 1.146,4 triliun.

Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diperkirakan sebesar Rp 945,1 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 27,1 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours