Kemenkeu sebut pengembangan KEK turut kerek pertumbuhan ekonomi Batam

Estimated read time 3 min read

Batam, Kepulauan Riau dlbrw.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengembangan Free Trade Zone (FTZ) dan Free Trade Zone (FTZ) berperan penting dalam pengembangan perekonomian Kota Batam, Kepulauan Riau. . ekonomi khusus (KEK).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJPB) Provinsi Riau Nosy Indra Soeparjanto memperkirakan kedua infrastruktur ini akan menarik lebih banyak investor untuk membangun industri baru di Batam.

“Dengan infrastruktur ini, investor datang ke sini (Batam). Dari masa Otorita Batam, menjadi FTZ, lalu KEK, semakin banyak industri yang masuk, sehingga membuat sektor ekonomi semakin berkembang,” kata Indra di acara pers yang digelar Kementerian Keuangan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Pertumbuhan ekonomi Batam yang tercatat sebesar 5,01 persen pada triwulan I 2024 ditopang oleh besarnya industri pengolahan di wilayah tersebut.

Indra mengatakan, Batam menyumbang 65 persen terhadap PDB Kepri sehingga menjadi penyumbang terbesar di provinsi tersebut.

Industri pengolahan masih menjadi komponen terbesar penyusun PDRB berdasarkan kelompok sektor usaha dengan kontribusi sebesar 41,47 persen atau Rp35,49 triliun.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, secara geografis Batam memiliki keunggulan karena berada pada jalur internasional dan jalur perbatasan.

Hal ini menjadikan Batam mempunyai banyak potensi untuk dikembangkan dari segi perekonomian, sejalan dengan visi Batam menjadi kota investasi yang modern, kompetitif dan menarik.

“Selain menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif ekonomi dan hukum merupakan komitmen Bea Cukai untuk melakukan kegiatan promosi perdagangan dan bantuan industri,” kata Nirwala.

FTZ Batam didirikan pada tahun 2007 dengan tujuan untuk mendorong kegiatan perdagangan internasional yang mendatangkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja.

Kawasan Perdagangan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di kawasan ini, berbagai sektor mengalami perkembangan pesat, seperti manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata, dan logistik.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif finansial berupa pembebasan bea masuk dan bebas bea masuk (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan tidak dikenakan PPN atas impor dari negara lain ke kawasan bebas. zona,” jelas Nirwala.

Kawasan infrastruktur lain di wilayah Batam, KEK, bertujuan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan di setiap wilayah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technic di Kecamatan Nongsa dengan kegiatan usaha meliputi manufaktur dan pengolahan; logistik dan distribusi; penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; dan/atau kondisi keuangan lainnya.

Kedua, KEK Nongsa di bagian utara Kabupaten Nongsa yang mempunyai kegiatan penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; wisatawan; pelatihan; industri kreatif; dan kondisi perekonomian lainnya.

Sedangkan KEK Tanjung Sauh di bagian utara Kabupaten Nongsa mempunyai kegiatan pengolahan dan pengolahan.

Selain tiga kawasan ekonomi khusus di Batam yang telah ditetapkan, pemerintah juga sedang dalam proses mengusulkan dua kawasan khusus baru melalui Sekjen KEK, yakni KEK Nipa di kawasan Pulau Nipa dan Batam. KEK Kesehatan di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam,” kata Nirwala.

Bagi KEK, insentif finansial yang diberikan Bea dan Cukai antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor barang modal sektor konstruksi dan pembangunan. penangguhan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku untuk operasional KEK, serta tax holiday dan pajak untuk penanaman modal dengan nilai minimal.

Kemudian, untuk insentif non finansial berupa perizinan tunggal yang fleksibel melalui pengelola KEK; memberlakukan pembatasan larangan; memfasilitasi migrasi dan pekerjaan.

“Dibandingkan fasilitas di daerah lain yang infrastrukturnya, infrastruktur KEK lebih unggul karena selain bea cukai dan insentif perpajakan, KEK didukung dengan fasilitas informal pinjaman melalui izin usaha sederhana,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours