Kemenkominfo : 21 PSE jasa pembayaran bukan terindikasi judi online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menegaskan, 21 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait layanan pembayaran tidak teridentifikasi sebagai platform game online.

“Kami ingin memperjelas bahwa 21 PSE terkait layanan pembayarannya tidak terindikasi perjudian online. Yang kami sampaikan adalah kami memberikan teguran kepada 21 PSE tersebut untuk memastikan sistem elektroniknya tidak digunakan atau dieksploitasi untuk memfasilitasi perjudian online. .Aktivitasnya”, kata perusahaan itu dalam diskusi online, Senin.

Teguh menjelaskan, teguran yang diberikan kepada mereka bukanlah sebuah hukuman, melainkan bentuk peringatan kepada mereka untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 21 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan meminta mereka melakukan pemeriksaan internal terhadap sistem elektronik yang digunakan.

Peringatan ini diberikan untuk tujuan PJP memastikan sistem mereka tidak disalahgunakan oleh pemain online. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaan.

Teguh mengungkapkan, sebagian besar PJP telah memberikan laporan pemeriksaan internal, dan sebagian besar menyatakan sistem elektroniknya telah memenuhi kriteria tidak memfasilitasi operasional perjudian online.

“Beberapa indikasi mungkin masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap interiornya,” katanya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pemain online menggunakan sistem tersebut tanpa sepengetahuan atau kesengajaan PJP.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, termasuk meningkatkan sistem deteksi penipuan dan memperkuat kesadaran nasabah serta mengetahui proses bisnis Anda.

“Mereka berusaha keras untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan sistem mereka digunakan untuk perjudian online,” kata Teguh.

Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan hingga Jumat (9/8) setidaknya terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sesuai Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Dari penilaian tersebut, Kementerian Penerangan menemukan indikasi adanya keterkaitan antara penggunaan sistem pembayaran dengan operasional perjudian.

Oleh karena itu, melalui surat teguran yang dikirimkan kepada puluhan PJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara melakukan audit/inspeksi layanan sistem elektronik secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk game online dan/atau . Kegiatan ilegal lainnya.

Hasil pengendalian/audit internal harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan.

Dalam hal Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours