Kemenkominfo ajukan harmonisasi RPP perlindungan anak di ranah digital

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. telah diserahkan pada bulan Agustus. 26 2024.

“Ini amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya, Senin. .

Rancangan awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE telah mendapat persetujuan izin atas inisiatif Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kementerian Negara pada tanggal 3 April 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengadakan rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada tanggal 17 April, 3 Mei, 7 Mei dan 15 Mei 2024.

Konsultasi publik dilaksanakan melalui workshop anak pada tanggal 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orang tua/wali dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, organisasi hak asasi manusia (HAM), dan Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Usai konsultasi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” kata Budi Arie.

Ruang lingkup konten baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak; berdasarkan penilaian dampak perlindungan data.

Menentukan usia yang tepat untuk menggunakan produk atau layanan digital (age-appropriate application); transparansi terhadap peraturan, kebijakan, standar masyarakat; pengaturan default privasi maksimum; mengurangi pemrosesan data dan berbagi data.

Pengaturan pengumpulan geolokasi; larangan pembuatan profil; larangan menggunakan metode, teknik, atau praktik yang tersembunyi atau tidak transparan dalam penyampaian produk, layanan, dan fitur online; pengaturan mainan yang terhubung ke internet.

Pengaturan untuk kejelasan tanggung jawab pihak ketiga terkait dengan penyediaan produk, layanan, dan fitur online; menyediakan alat, layanan, fitur untuk menyampaikan laporan atau pengaduan; dan peran Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menggelar pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024 yang melibatkan kementerian lembaga antara lain Sekretariat Kementerian Negara, Kementerian Hukum dan HAM. Hak, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours