Kemenkominfo akan sisir akun keuangan tampung uang judi online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pingrapan mengatakan pihaknya berencana memblokir rekening keuangan yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian perjudian online agar bisa bekerja dan melamar.

Ia mengatakan, kewenangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang saat ini tengah dipersiapkan untuk ditinjau.

“Padahal di sini kami memiliki aplikasi untuk memblokir rekening keuangan, khususnya rekening keuangan, baik rekening bank maupun dompet elektronik (digital wallet) yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian bisa mendapatkan kewenangan,” kata Samuel di Jakarta, Jumat.

Sejauh ini, tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya sebatas memblokir domain dan alamat IP situs atau aplikasi terkait perjudian online, kata Samuel.

Namun langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengendalikan permasalahan secara keseluruhan sehingga perlu dilakukan penelusuran dan pemblokiran saluran pembiayaan.

“Kemarin hanya berdasarkan domain, domain, dan IP Address, kalau website atau aplikasi pasti kita blokir. Sekarang kita tidak melakukan itu. Kita juga tahu dananya ke mana,” ujarnya.

Ia mengatakan fokus utama dalam pengajuan pemblokiran ini adalah rekening keuangan bandar. Dengan mengidentifikasi akun-akun utama, transaksi perjudian diharapkan dapat diredam.

Samuel mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berperan dalam melacak rekening keuangan yang ditetapkan sebagai tempat penampungan transaksi perjudian online.

Kewenangan pemblokiran rekening keuangan ada pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang diblokir harus yang punya otoritas keuangan, kalau dompet elektroniknya di BI, kalau rekening banknya di OJK,” kata Samuel.

“Jadi bukan kita. Kita hanya memberikan bukti, karena uang rakyat tidak bisa disetop begitu saja, banknya hukumnya, kecuali ada indikasinya. Buktinya juga harus ditunjukkan,” imbuhnya.

Samuel menambahkan bahwa dompet digital menjadi target utama karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengharuskan platform seperti dompet digital untuk mendaftarkan atau memverifikasi pemilik akun dengan jelas.

Tren baru ini menunjukkan bahwa rekening keuangan pemerintah seringkali digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga operator dompet digital perlu berhati-hati dalam mengumpulkan data.

“Pengelola e-wallet harus berhati-hati dalam memasukkan data, pengguna harus terautentikasi saat membuka akun e-wallet,” kata Samuel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours