Kemenkominfo atasi konten negatif untuk jaga keamanan ruang digital

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya mengendalikan dan memberantas konten negatif untuk menjamin keamanan ruang digital.

Seperti dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif untuk mengendalikan dan menangani konten negatif sesuai peraturan.

Hingga pemerintah mengambil alih kekuasaan pada pertengahan Juli 2023 hingga 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus melaksanakan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran, dengan total 2.506.133 konten negatif yang diblokir, ujarnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (6 Oktober) di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, ia juga menjelaskan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan perjudian online.

Untuk menanggulangi konten perjudian online, kata dia, pemerintah bekerja sama dengan otoritas terkait lainnya memblokir akses terhadap 2.255.679 konten pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain mengendalikan dan menangkal konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menerapkan program keamanan ruang digital menjelang pemilu 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima penghargaan “Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election” pada CNN Indonesia Awards 2024 karena menjaga keamanan ruang digital selama pemilu.

Bersama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan peraturan dan pedoman etika penggunaan teknologi mutakhir untuk menjamin keamanan di ruang digital.

Aturan yang dikeluarkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya pada akhir tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, kata Budi Ari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours