Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi kepada aplikasi pembayaran atau penyedia layanan pembayaran (PSP) jika terhubung dan mengizinkan pembayaran perjudian, dalam hal ini perjudian online.
Secara resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyurati puluhan PJP pada Jumat (09/08) untuk memantau layanannya dan mencegahnya digunakan sebagai aplikasi pembayaran perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak mempromosikan perjudian online, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Sabtu.
Setidaknya 21 PJP dengan 42 sistem elektronik telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (8 September), menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sesuai alinea pertama Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejak tahun 2019, layanan PJP telah dipantau dan dievaluasi atas penyelenggaraan 71 sistem dan transaksi elektronik.
Dari evaluasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan tanda-tanda adanya komunikasi dengan penggunaan layanan sistem pembayaran perjudian.
Oleh karena itu, melalui surat peringatan yang dikirimkan kepada puluhan PJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan/audit internal secara menyeluruh dan menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian dan perjudian online. /atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil pengendalian/evaluasi internal harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan.
“Apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.
Berikut informasi mengenai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: 1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Counter Bank Jogja
2. Kode cashless Anadana – Uang elektronik Mony
3. Kode non tunai Anadana – Uang elektronik Mony
4. Kirim Teman Digital – Easylink
5. Kirim Teman Digital – Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah – Pembayaran SMS
7. Teknologi Lentera Inacash – Inacash
8. Solusi pembayaran nasional – SPNpay
9. Wesel Digital Kreigan – Nextrans
10. Solusi Nusapai Indonesia – Nusapai
11. Layanan Komersial Sunrate – Sunrate
12. Bank Nano Syariah – Aira Ponsel
13. Pengiriman Dana Cerdas – Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
15. Arash Digital Rekadana – sistem integrasi pembayaran lintas batas menggunakan QRIS (Indonesian Quick Response Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia – Internet banking Bank BRI Online
17. E2pay Global Utama – E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi – Binapay
19. Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
21. Multi Sinergi Bima Sakti – Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
25. E2pay Global Utama – Pt E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama – E2pay
27. Sinergi Multi Bima Sakti – Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Arta – Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia – Gaja
30. Inti dari dunia kesuksesan – Mitra I. Saku
31. Vision Jaya Indonesia – Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi – Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
36. Multi Sinergi Bima Sakti – Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
41. Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay Internasional Indonesia – Shopeepay
+ There are no comments
Add yours