Kemenkominfo bakal sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi kepada aplikasi pembayaran atau penyedia layanan pembayaran (PSP) jika terhubung dan mengizinkan pembayaran perjudian, dalam hal ini perjudian online.

Secara resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyurati puluhan PJP pada Jumat (09/08) untuk memantau layanannya dan mencegahnya digunakan sebagai aplikasi pembayaran perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak mempromosikan perjudian online, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Sabtu.

Setidaknya 21 PJP dengan 42 sistem elektronik telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (8 September), menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sesuai alinea pertama Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejak tahun 2019, layanan PJP telah dipantau dan dievaluasi atas penyelenggaraan 71 sistem dan transaksi elektronik.

Dari evaluasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan tanda-tanda adanya komunikasi dengan penggunaan layanan sistem pembayaran perjudian.

Oleh karena itu, melalui surat peringatan yang dikirimkan kepada puluhan PJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan/audit internal secara menyeluruh dan menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian dan perjudian online. /atau kegiatan ilegal lainnya.

Hasil pengendalian/evaluasi internal harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

“Apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Berikut informasi mengenai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: 1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Counter Bank Jogja

2. Kode cashless Anadana – Uang elektronik Mony

3. Kode non tunai Anadana – Uang elektronik Mony

4. Kirim Teman Digital – Easylink

5. Kirim Teman Digital – Ayolinx

6. Sinar Merak Santoso Syariah – Pembayaran SMS

7. Teknologi Lentera Inacash – Inacash

8. Solusi pembayaran nasional – SPNpay

9. Wesel Digital Kreigan – Nextrans

10. Solusi Nusapai Indonesia – Nusapai

11. Layanan Komersial Sunrate – Sunrate

12. Bank Nano Syariah – Aira Ponsel

13. Pengiriman Dana Cerdas – Kyrim

14. Bimasakti Multi Sinergi – Winpay

15. Arash Digital Rekadana – sistem integrasi pembayaran lintas batas menggunakan QRIS (Indonesian Quick Response Standard)

16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia – Internet banking Bank BRI Online

17. E2pay Global Utama – E2pay Global Utama

18. Bimasakti Multi Sinergi – Binapay

19. Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay

20. Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara

21. Multi Sinergi Bima Sakti – Keris

22. Bimasakti Multi Sinergi – Coopay

23. Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay

24. Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay

25. E2pay Global Utama – Pt E2pay Global Utama

26. E2pay Global Utama – E2pay

27. Sinergi Multi Bima Sakti – Ekapay

28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Arta – Eka Internet Banking

29. Gpay Digital Asia – Gaja

30. Inti dari dunia kesuksesan – Mitra I. Saku

31. Vision Jaya Indonesia – Eidupay

32. Bimasakti Multi Sinergi – Bds Pay

33. Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay

34. Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay

35. Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay

36. Multi Sinergi Bima Sakti – Jombang Kita

37. Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay

38. Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay

39. Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay

40. Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay

41. Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay

42. Airpay Internasional Indonesia – Shopeepay

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours