Kemenkominfo berhasil memblokir hampir 3 juta konten judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 2.945.150 konten game online dalam satu tahun.

“Kami mencatat ada 2.945.150 game online pada periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Budi Ari Setyadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Penghapusan konten perjudian online ini dilakukan sebagai bagian dari misi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dampak negatif situs-situs tersebut terhadap masyarakat.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika merekomendasikan Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet terkait perjudian online.

Permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup 5.779 rekening bank perjudian online sedang berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, ujarnya.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan sambutan positif bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024 terdapat 16.596 halaman perjudian di situs pendidikan dan 18.974 halaman perjudian di situs pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pimpinan X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, platform digital yang digunakan para pelaku kejahatan untuk melakukan sosialisasi secara luas.

“Operator platform digital akan dikenakan denda Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif untuk memberantas game online,” tegasnya.

Kementerian melanjutkan karena berdampak sangat negatif terhadap konsumen. Dampak negatif tersebut meliputi aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologis yang berujung pada banyak kematian.

Saat menghapus situs perjudian online, pihak tersebut belajar dari Google tentang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat pemrosesan pemberitahuan konten perjudian online yang jauh lebih efisien dan efektif.

Menteri Budi Ari menjelaskan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan lain Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menghalangi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyebarkan konten yang dilarang oleh undang-undang. menangguhkan akses.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours