Kemenkominfo jelaskan kelanjutan komunikasi dengan Telegram imbas judi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria meminta platform pesan instan Telegram menindaklanjuti kelanjutan komunikasi dan menutup akses platform tersebut terhadap konten perjudian online.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah melayangkan surat teguran ketiga dan masih menunggu tanggapan dari pemangku kepentingan, jika tidak didengar maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akses aplikasi tersebut.

“Kalau tidak patuh akan diblokir,” kata Nezar di Jakarta, Rabu. Jika ya, mengapa Anda diblokir?

Menurut Nezar, pihaknya akan secara ketat mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di bidang pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika suatu platform ditemukan tidak patuh di Indonesia, maka platform tersebut harus ditangani sesuai dengan peraturan terkait.

Dalam kasus Telegram, meski pemerintah Indonesia tampaknya menentangnya, platform tersebut masih memiliki akses ke banyak situs perjudian online.

Jadi, sesuai perintah, pemerintah mengklarifikasi telegram tersebut dengan mengirimkan surat panggilan. Namun, hingga surat kedua dikirimkan pekan lalu, Jumat (14/6), platform yang didirikan Pavel Durov itu belum memberikan tanggapan resmi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirgen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan pemerintah berkomitmen dalam menangani perjudian online. Telegram.

“Kalau tidak ada jawaban, blokir. Kami blokir Telegram pada 2017 karena radikalisasi. Kami blokir, lalu pemiliknya datang menemui Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudyantara. Katanya akan pilih kontennya. Sekarang kasusnya berbeda karena judi online. Mudah-mudahan tidak perlu yang kedua kalinya,” kata Usman.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat (14/06) mengatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang memungkinkan penyebaran konten perjudian online.

“Jika tidak berupaya menghilangkan perjudian online di platform Anda, saya akan kenakan denda maksimal Rp 500 juta per konten,” kata Budi dalam konferensi pers online, Jumat.

Hukuman berlaku untuk semua platform digital termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Budi mengatakan, berdasarkan pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait perjudian online yang beredar di platform digital.

Ia mencontohkan, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait perjudian online di Google.

Selain itu, ditemukan 2.702 kata kunci terkait perjudian online di Meta Social mulai 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sepuluh kata kunci teratas terkait perjudian online pada minggu sebelumnya adalah live, slot RTP, tanpa batas, situs, slot judi, slot praktis, situs, lotere, bonus permainan, dan CQ9,” kata Budi Arie.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours