Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Detzen APTKA Kemenkominfo) Teguh Arifiadi Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, sistem pengendalian yang digunakan di Indonesia merupakan contoh dari apa yang disebut dengan pengendalian blacklist.

“Semua catatan hitam itu ada, silakan sampai ke masyarakat dulu. Kalau ada yang tidak benar, kami (pemerintah) akan menyaringnya,” kata Teguh di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat. ,

Pemerintah sengaja memilih cara pengendalian konten pemerintah Indonesia demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi Indonesia.

Hal ini berbeda dengan kontrol yang disebut whitelisting yang merupakan proses administratif dan contoh negara yang mengikuti model ini adalah Tiongkok.

Teguh mengatakan, format whitelist diprioritaskan pemerintah untuk dilakukan peninjauan awal yang sangat ketat sebelum didistribusikan secara digital.

Menurutnya, untuk negara yang mengikuti model whitelist, hampir 80 persen kontennya dikontrol oleh pemerintah dan baru masyarakat menerima informasi yang disaring.

“Putih itu putih banget (ruang digital), tapi kelemahannya apa? Demokrasi. Demokrasi akan terancam, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan dibatasi,” kata Teguh.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, konten platform digital yang seharusnya mempunyai peluang untuk dipotong atau diblokir adalah konten cabul atau pornografi anak, perjudian, penipuan, penipuan, kekerasan atau pelecehan terhadap anak, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Selain itu, terdapat konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, konten yang tunduk pada undang-undang khusus, ajakan SARA, konten palsu atau menyesatkan, konten kriminal atau mengganggu, serta informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA memblokir 5.999.861 konten digital negatif Indonesia.

Artikel terkait perjudian dan pornografi paling banyak dilarang oleh pemerintah dengan masing-masing 2.548.743 artikel dan pornografi dilarang dengan 1.219.257 artikel.

Jika dilihat dari sumbernya, sebanyak 3.812.362 buah berasal dari website, sedangkan 2.187.499 buah berasal dari situs media sosial seperti X, Meta, dan TikTok.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours