Kemenkominfo kaji pemblokiran X imbas bolehkan konten pornografi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempertimbangkan apakah akan memblokir media sosial X karena adanya kebijakan yang membolehkan konten pornografi diunggah ke platform tersebut.

Nanti saya pelajari. Kalau izin itu diberikan, pasti diblokir. Makanya kita pelajari, kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Jumat. .

Ia mengatakan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan langkah-langkah kebijakan pemerintah terkait konten pornografi, X.

Menurut Samuel X, penyebaran konten pornografi sangat masif. Pihaknya meminta platform tersebut menghapus konten dewasa demi menjaga ruang digital tetap sehat.

“Kami tulis ada konten pornografi, hapus. Sudah ada ratusan ribu orang di X, kami temukan banyak, kebanyakan ada di sana,” ujarnya.

Semuel menegaskan, pemerintah akan menentang keras platform yang tidak mematuhi regulasi Indonesia. Menurutnya, pemblokiran tersebut terjadi pada platform secara keseluruhan dan bukan pada konten atau akun pengunggah konten.

Pemblokiran platform merupakan langkah yang dapat diambil jika platform tidak mematuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang menyinggung.

“Kalau itu kebijakannya, maka mereka harus siap. Aturannya kita tegakkan, aturannya harus ditegakkan pemerintah. Jadi yang kita blokir itu X, saya tidak bisa blokir kontennya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika Platform X tidak mematuhi aturan, maka pengguna harus bersiap untuk beralih ke platform lain.

“Lagi pula kalau X tidak lolos ya,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan peringatan resmi kepada platform media sosial X untuk mematuhi peraturan Indonesia terkait konten pornografi.

Pengumuman resmi ini disusul dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyurati langsung perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional media sosial di Indonesia.

Kebijakan Perusahaan X yang mengizinkan pengguna mengunggah konten tidak senonoh diketahui setelah platform milik pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Di pusat bantuannya,

Bagi pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak mencantumkan informasi kelahiran di profilnya, X menjamin konten dewasa di platformnya tidak dapat diakses.

Hal ini bertentangan dengan aturan di Indonesia, aturan mengenai peredaran konten cabul antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . (IT).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours