Kemenkominfo libatkan pakar bahas tuntutan ojol

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait Pakar dan Spesialis Ojek Online (Ozol) Komunikasi dan Informatika Peraturan Departemen Humas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Pajak Jasa Pos Komersial.

“Kami sedang berdiskusi Wakil Menteri (ComInfo) adalah koordinatornya. Setelah itu, para ahli akan mempertimbangkannya Nanti banyak pakar yang datang berdiskusi,” kata Direktur Pos dan Direktur Eksekutif (Rencana), Direktur Biro Pos dan Informatika (Dezen PPI), Kementerian Perhubungan dan Informatika.

Usai menemui pengunjuk rasa pada Kamis sore, Özol mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa Kominfo akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi tuntutan pengunjuk rasa.

Minggu depan Solusi yang diinginkan akan lebih maju. “Kami melakukan yang terbaik,” kata Gunawan.

Ini juga mencakup permintaan Özol Jan Akson untuk menonaktifkan semua aplikasi pelamar. Jika tidak ada kemajuan dalam seminggu

Gunawan mengatakan, koordinasi masih terus berjalan.

Sementara itu Gunawan berada di antara penonton di dalam kendaraan komando. Juru bicara pengunjuk rasa mengatakan para pengunjuk rasa telah memberi ComInfo waktu dua minggu untuk memenuhi tuntutan mereka.

Selain itu, kemajuan mengenai solusi yang diusulkan harus tersedia dalam beberapa minggu mendatang. Pengunjuk rasa Ozol juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menghentikan permintaan pemohon. Jika dalam beberapa minggu mendatang tidak ada kemajuan dalam menyelesaikan tuntutan perubahan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersial, Biaya, Formula.

Lalu jika tidak ditemukan solusinya dalam dua minggu ke depan. Para pengunjuk rasa akan kembali beraksi lagi dalam jumlah besar.

Komite Koordinasi Ojak Online Nasional (KON) pada Kamis mengatakan, fokus kerjanya di patung kuda di Jakarta Pusat adalah pada tarif pos komersial.

Tarif pos komersial berarti tarif dan standar pelayanan tidak ditentukan oleh pemerintah.

Syarat utama pekerjaan ini adalah mengubah dan menambah pasal Peraturan Cominfo No. 1 tentang Penetapan Tarif Pos Komersial.

“Secara undang-undang, Pasal 1 dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga untuk layanan pos komersial. Oleh karena itu, diserahkan kepada pasar. Itu yang paling penting,” kata Rahman Thohir, kepala departemen hukum, kepada wartawan Work, Kamis.

Menurut Rahman Tarif ongkos kirim komersial menciptakan persaingan harga di antara para penawar. Akibatnya pasar tidak kuat. Hal ini berdampak sistematis pada hilangnya sekutu, dalam hal ini Ozol.

“Dampaknya apa? Teman-teman, saya merasa ada masalah biaya antar aplikasi yang bersaing. Oleh karena itu, terdapat pasar yang tidak sehat sehingga merugikan pemegang saham. Oleh karena itu, kami menuntut hal ini,” kata Rahman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours