Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan soal “game online”

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta masukan terkait penanganan aduan game online yang dinilai mengandung kekerasan dan berpotensi membahayakan anak.

Pembicaraan dengan perwakilan KPAI ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan kajian sebelum mengambil keputusan mengenai Olimpiade tersebut.

Saya mau diskusi dengan KPAI, saya mau minta pendapatnya, karena kita ingin lingkungannya sehat, bagus, makanya kita harus belajar, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ary Setiadi di Kementerian Kesehatan. Kantor Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat, Selasa.

Budi mengatakan, Kementerian memerlukan kajian menyeluruh untuk mengetahui bagaimana masyarakat terkena dampak kekerasan dalam olahraga kontak.

Menurutnya, pelarangan game tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat bagaimana kebijakan lingkungan hidup berdampak pada game tersebut, misalnya saja pada ekosistem esports.

“Iya sama seperti saat kita menonton film. Misalnya film “Siksa Kubur” karena menonton film ini, ada teman yang langsung bertaubat, namun ada juga teman yang menjadi sangat kasar setelah menonton film tersebut. Jadi hasilnya karena filmnya.

KPAI juga mengumumkan pada hari Jumat (26/4) seruan kepada pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang pelarangan game online yang tidak mematuhi peraturan untuk melindungi anak-anak secara online.

“Adalah tugas pemerintah untuk membuat undang-undang dan mengembangkan teknologi untuk memantau dan melarang game online ilegal,” kata Kaviyan, anggota KPAI.

Kaviyan mengatakan penerbit game harus mengikuti hukum dan secara terbuka menginformasikan produknya kepada masyarakat.

Menurutnya, game online dan konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian dapat dilarang berdasarkan Konsultasi 2 tentang Grup Game Kementerian Komunikasi dan Teknologi tahun 2024.

Berdasarkan aturannya jelas bisa (tertutup) jika mempengaruhi perilaku anak-anak yang mengikuti permainan tersebut,” kata Kavian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours