Kemenkominfo nantikan respon X terkait perwakilan resmi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunggu tanggapan X terkait permintaan perusahaan milik Elon Musk itu memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pihaknya telah menghubungi X dan mengirimkan surat resmi untuk membicarakan hal tersebut.

“Koneksi telah tiba. Jadi kita tunggu saja pesanan selanjutnya,” kata Nesar di Yogyakarta, Jumat.

Nezar mengatakan, isi surat tersebut pada dasarnya meminta X memenuhi kriteria untuk memiliki kuasa hukum. Sebab platform ini merupakan satu-satunya platform digital yang beroperasi di Indonesia. Tapi tidak ada perwakilan hukum.

Hal ini diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap platform digital lainnya seperti penyelenggara program elektronik (PSE) dan memiliki perwakilan serta firma hukum di Indonesia.

Menurut Nezar, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk memblokir akses X karena platform tersebut terus bekerja sama dalam bidang komunikasi.

Sebelumnya, sekitar Rabu X (9/10), Menteri Perhubungan dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, dorongan tersebut

Budi mengatakan timnya masih berusaha mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaannya untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kalau platform lain seperti Meta, Google, dll sudah punya perwakilan di sini, Kenapa mereka tidak punya? Kan nanti kita dianggap pemerintah yang tidak menyelenggarakan bisnis dengan baik,” kata Budi di Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Jika X tidak ingin memenuhi dan memenuhi persyaratan memiliki perwakilan hukum di Indonesia. Kecil kemungkinannya juga akses terhadap aplikasi tersebut akan diblokir atau dinonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours