Kemenkominfo proses nomor 112 jadi kontak kedaruratan nasional

Estimated read time 2 min read

Kabupaten Badung (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan nomor “112” sebagai nomor darurat dan bencana yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan di tingkat nasional.

Direktur Broadband Departemen Umum Direktur Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Marvel Situmorang mengatakan, saat ini sambungan “112” sebagian digunakan pemerintah daerah untuk keadaan darurat, namun masih tetap digunakan. sesekali. dan tidak termasuk.

“Ini sudah kami sampaikan ke Bappenas untuk dijadikan proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sebentar-sebentar, nanti akan kami konsolidasi agar skalanya nasional,” kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, Senin. .

Saat ini, Marvel mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan kajian kemungkinan penetapan Kontak 112 sebagai Rencana Strategis Nasional (PSN).

Hingga Senin (23/9), Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan 142 dari 514 kota dan kota di Indonesia telah menggunakan 112 sebagai kontak darurat.

Namun jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dan pemerintah pusat perlu melakukan konsolidasi massa agar kedepannya 112 semakin semakin percaya diri masyarakat sebagai kontak darurat yang dapat diandalkan untuk mendapatkan informasi dan pertolongan.

Sebagai referensi, kontak 112 akan berfungsi seperti 911 di Amerika Serikat (AS), yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan dari kepolisian, EMS, hingga metode bantuan bencana lainnya.

Jika acuan administratifnya juga berlaku di AS, maka 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan negara bagian agar dapat digunakan oleh masyarakat luas karena di AS setiap negara bagian bertanggung jawab mengelola 911.

112 kontak negara darurat tersebut akan menjadi bagian dari Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Program Koordinasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Dalam rangka pelaksanaan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan surat rincian rancangan Perpres untuk dijadikan landasan hukum sistem tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours