Kemenkominfo resmi peringatkan X ikut aturan soal konten pornografi

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengeluarkan teguran kepada platform media sosial X untuk mematuhi aturan Indonesia terkait konten porno.

Peringatan masyarakat tingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika ini disampaikan secara tertulis langsung kepada perwakilan nomor 10 penanggung jawab media sosial di Indonesia.

“Sakit karena resepnya

Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan anggota DPR RI yang menanyakan perkembangan platform X di Indonesia, setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna mengunggah file pornografi ke layanannya.

Budi mengatakan, jika X tidak menyikapi atau tidak mematuhi aturan yang diterapkan di Indonesia terkait pelarangan konten pornografi, maka pemblokiran oleh X tidak bisa dihindari lagi.

Kalau belum jelas, segera abaikan, saatnya menguasai negara lain, kata Budi.

Sebelum menulis rencana untuk

“Kami akan bersurat ke X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Batavia.

Nezar mengatakan kementerian mengenai implementasi rencana X. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk implementasi rencana platform media sosial tersebut.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses tersebut

Keputusan X yang memperbolehkan pengguna mengunduh file dasar diketahui setelah platform milik pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat dukungan hingga akhir Mei 2024.

Di pusat dukungan

Bagi pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan belum memasukkan informasi kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platform tidak dapat diakses.

Hal ini melanggar peraturan di Indonesia yang pengaturannya mengenai pembagian harta antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . (BERTINDAK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours