Kemenkominfo sebut laporan masyarakat percepat berantas judi online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktur Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir mengatakan peran masyarakat dalam pemberitaan berbagai konten dan temuan terkait perjudian online semakin dipercepat dalam proses pemberantasan perjudian online. di Indonesia.

Ia mengatakan, laporan masyarakat tentang penghapusan perjudian online melengkapi langkah-langkah yang baru-baru ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi dan menghilangkan perjudian online di hulu dan hilir.

“Pusatnya juga penting, pusatnya pemberitaan masyarakat. Kita sudah buka saluran aduan konten yang bisa diikuti masyarakat, dan seperti yang disampaikan Pak Menteri, ada aduankonten.id,” kata Hokky Situngkir dalam diskusi di Jakarta, Kamis. .

Ia mengatakan, berdasarkan temuan terkait perjudian online yang dilaporkan langsung oleh masyarakat, pemerintah akan lebih cepat menghapus konten perjudian online yang tidak otomatis terdeteksi sistem dari ruang digital Indonesia.

Apalagi saat ini, Hokky mengatakan perjudian online terus berkembang dalam berbagai bentuk sesuai dengan target pasar dari generasi ke generasi, sehingga masyarakat harus berperan untuk melawannya.

Sekarang mereka tidak lagi menyamar sebagai game online, tapi menyamar sebagai platform investasi. Mereka berpura-pura menjadi platform investasi, tapi Hawkey tidak melakukannya. itu kepada banyak orang.

Laporan masyarakat tersebut menambah langkah penghapusan hulu perjudian online yang otomatis dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui jalur pendidikan, serta otomatis memutus akses terhadap konten perjudian online.

Hokky mengatakan, dalam upaya pemberantasan hulu perjudian online, pihaknya memutus akses terhadap 4.760.755 konten perjudian online antara tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024.

Sementara itu, di hilir, Kementerian Perhubungan dan Informatika memperkuat koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan pengembang game online.

Menurut Hokky, pada 14 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemblokiran terhadap 7.599 akun dan 573 e-wallet.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours