Kemenkominfo sediakan layanan laboratorium forensik digital untuk umum

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyediakan layanan laboratorium digital bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bukti digital karena alasan hukum.

“Prosesnya sederhana, cukup ajukan surat dan nyatakan apa yang dibutuhkan. Misalnya dalam hal gugatan seseorang atau ingin mendapatkan kembali gambarnya. Tapi kepentingannya harus kepentingan hukum,” kata Direktur Aplikasi. Kontrol kantor. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat.

Berkas permohonan layanan laboratorium forensik digital dapat diajukan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ditujukan ke Laboratorium Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika di lantai dua Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Pengajuan surat permohonan jasa laboratorium forensik digital dapat dilakukan atas nama orang atau kuasa hukum pemohon pemeriksaan forensik digital.

Menurut Teguh, laboratorium forensik digital antara lain memberikan layanan penyidikan untuk memastikan keabsahan percakapan menggunakan perangkat elektronik dan pemeriksaan perangkat digital.

Layanan laboratorium forensik digital ada yang gratis dan ada pula yang berbayar. Besaran biaya layanan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan lamanya penyelidikan.

Jadi terbuka betul untuk umum. Biayanya sangat relatif, tergantung kebutuhan, kata Teguh.

Ia mencontohkan, memeriksa keaslian suatu percakapan di layar perangkat digital itu murah, bahkan terkadang gratis.

Di sisi lain, layanan pemulihan data seringkali dikenakan biaya karena memerlukan lebih banyak usaha.

Teguh mengatakan, laboratorium digital forensik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memenuhi standar internasional ISO 17025.

Laboratorium setiap tahunnya dapat memeriksa setidaknya 500 bukti untuk tujuan peradilan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours