Kemenkominfo siapkan beragam langkah agar ruang digital ramah anak 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyusun berbagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital ramah anak yang dapat memberikan banyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif bagi anak-anak di Indonesia sebagai talenta digital bangsa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengelola konten negatif seperti pornografi anak dan kekerasan terhadap anak, mengembangkan peraturan khusus dan mendorong literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua.

“Untuk mengontrol konten, kami telah mengendalikan pornografi anak dan konten kekerasan terhadap anak. Sedangkan untuk literasi digital, kami telah melakukan berbagai inisiatif untuk memperkuat keterampilan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital bagi anak-anak dan orang tua. Dan informasi ke ANTARA, Rabu.

Khusus dalam menangani konten negatif terkait anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengelola sekitar sepuluh ribu konten terkait sejak tahun 2016 hingga 23 Juli 2024.

Dalam kasus 9293 pornografi anak, kontennya telah disita dan aksesnya diblokir dari ruang digital. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan website yakni 8909 konten, lalu Twitter atau

Kemudian, pada periode yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan 37 kasus kekerasan terhadap anak. Konten ini paling banyak terdapat pada metaservice seperti Facebook dan Instagram dengan 27 konten, disusul aplikasi file sharing dengan 8 konten dan website dengan 1 konten tersisa serta Twitter atau X dengan 1 konten.

Inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika lainnya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak adalah dengan menggalakkan literasi digital pada anak dan orang tua sejalan dengan tema Hari Anak Nasional 2024 “Anak Aman, Indonesia Sukses”.

Literasi digital mengharuskan orang tua dan anak-anak memiliki akses ke Internet untuk menggunakan ruang digital untuk aktivitas konstruktif dan menumbuhkan kreativitas dalam inovasi.

Terakhir, dari sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun rancangan peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2017.

Pasal 16 A UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melindungi anak-anak yang menggunakan atau mempunyai akses terhadap sistem elektronik. Peraturan tersebut diharapkan selesai pada tahun 2024 untuk segera memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital sehingga ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, nyaman dan produktif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours