Kemenkominfo tegaskan aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM

Estimated read time 3 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan TI Prabunindya Revta Revolution menyebut aplikasi Temu tidak sesuai regulasi Indonesia dan mengancam stabilitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dari segi model bisnis aplikasi Temu, tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari segi komersial maupun ekosistem UMKM yang perlu kita jaga dan pertahankan,” kata Prabu dalam siaran persnya. Senin.

Ia menjelaskan, aplikasi Temu menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen sehingga memungkinkan terjadinya predatory pricing atau penjualan dengan kerugian. Hal ini sangat berbahaya bagi usaha kecil dan menengah lokal.

Menurutnya, jika produk dari luar negeri datang dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Hal ini membuat usaha kecil dan menengah sulit bersaing.

Menurutnya, keberadaan aplikasi semacam itu dapat merugikan ekosistem usaha kecil dan menengah, apalagi jika harga produk luar negeri terlalu rendah, dan mengancam stabilitas usaha kecil.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi UKM lokal. Pemerintah memblokir aplikasi tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu Temu juga menegaskan aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kalau tidak terdaftar sebagai PSE, kemungkinan diblokirnya luas,” kata Prabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat trafik pengguna aplikasi tersebut di Indonesia masih sangat rendah. Namun jika terjadi peningkatan dan dampak yang signifikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera mengambil tindakan.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk yang dijual melalui Temu dianggap tidak terjamin kualitasnya karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jika harga suatu produk terlalu rendah, kualitasnya tidak dapat dijamin. “Berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Untuk menjamin keselamatan konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Perdagangan, untuk mengkaji potensi ancaman yang ditimbulkan oleh LKM yang tidak patuh.

Prabu mengatakan, tindakan pemblokiran itu dilakukan karena TEMU tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Proses pendaftaran PSE sendiri dinilai mudah, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda kepatuhan TEMU.

“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi secara ilegal tanpa melewati bea cukai, kita harus bertindak melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” kata Prabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menganalisis permintaan tersebut berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.

“Kami memblokir dengan tegas aplikasi yang tidak mematuhi peraturan Indonesia,” ujarnya.

Prabu menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap kerja sama dan sinergi antar berbagai pihak untuk memastikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai kaidah.

Oleh karena itu, jika ada yang mendeteksi aplikasi ilegal, bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau saluran pengaduan pihak lain yang berkepentingan untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membenarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami menghapus Temu sebagai respon cepat atas kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Selain itu, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, dan saat ini tidak tersedia

Indonesia,” kata Budi Arie.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat memblokirnya untuk melindungi usaha kecil dan menengah lokal dari intrusi produk luar negeri. Saat ini produk luar negeri mengancam produk UMKM baik melalui penjualan online maupun offline.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours