Kemenkominfo tegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktur Jenderal Aplikasi TI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menekankan pentingnya pembentukan lembaga pemantau perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan data masyarakat.

Memang ada keadaan darurat. Harus ada badan atau lembaga yang menjaga bagaimana data masyarakat kita terlindungi, katanya di Jakarta, Rabu.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak pihak yang berkepentingan, pengolahan data pribadi, kewajiban penanggung jawab pengolahan data pribadi, dan subkontraktor dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur sanksi administratif, penyelesaian konflik dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi.

Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi; memantau kepatuhan mereka yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi; dan memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi.

Hokky mengatakan, kerangka hukum pembentukan lembaga pemantau PDP saat ini masih terus dikembangkan.

Hokky menjelaskan, ada dua peraturan yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawasan PDP, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

“Semuanya sedang berjalan. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Saya belum bisa memastikan karena posisinya saat ini sudah tidak lagi di Kominfo. Saya tunggu saja,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolution mengatakan peraturan yang timbul dari undang-undang ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kalau PDP, badannya harus menunggu Perpres keluar dulu, semua sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kalau sudah selesai nanti ada badannya,” ujarnya. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (10/09).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours