Kemenkop UKM dan OJK akan tindak tegas koperasi yang tak berizin

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang tidak memiliki izin.

Pada kegiatan pendidikan dan pelatihan pengurus koperasi di Makassar, Jumat, Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UKM Bidang Koperasi Ahmed Zabadi mengatakan kementeriannya berkomitmen memperkuat pengelolaan koperasi di Indonesia yang merupakan salah satu upaya membangun kapasitas pengelola koperasi

Saat ini, jumlah Jabatan Pengurus Koperasi Pengurus (JFPK) di Indonesia saat ini mencapai 1.732 orang, kata Zabadi, dengan 82,67 persen diantaranya berasal dari proses penyetaraan yang dikuasai oleh profesional muda.

Ia mendorong pengurus koperasi menindak pelanggaran praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misalnya tindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau KSP dan Usaha Pinjam Meminjam Uang Syariah (KSPS) tanpa izin dan penghimpunan dana masyarakat, atau metode jasa keuangan seperti escrow dan pinjaman online.

“Selanjutnya, KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman lebih dari 24 persen per tahun diharapkan juga didalami, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8. peraturan.

Menurut dia. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota, memastikan mereka memiliki akses terhadap layanan koperasi tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial.

Sementara itu, Kepala OJK Wilayah 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darvisman, menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara kedua lembaga tersebut, khususnya terbitnya UU No. 4 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Peraturan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi di sektor jasa keuangan, dengan ketentuan koperasi hanya melayani anggotanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Darwishman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours