Kemenkumham siapkan kemudahan untuk investor ke Sulteng

Estimated read time 2 min read

Palu (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyiapkan persyaratan bagi investor yang ingin berinvestasi di Sulawesi Tengah.

“Kalau ada yang berpenghasilan 2,5 juta dolar, kami bisa menguruskan visa emas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Hermansiah Siregar di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan, Golden Visa memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan bekerja sehingga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Kami siap memberikan sumber daya kepada investor yang datang ke Sulteng,” ujarnya.

Visa Emas merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang fleksibel dan responsif melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengakui salah satu aktivitas imigran sebagai sesuatu yang berkontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan manusia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan visa emas kepada WN Korea Selatan, pelatih tim sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim menjelaskan, pemegang Golden Visa akan mendapatkan beberapa keuntungan dari jenis visa ini. Antara lain jangka waktu yang lebih panjang hingga 10 tahun, akses terhadap proses keimigrasian, dan efisiensi karena tidak perlu mengajukan ITAS di kantor imigrasi.

Jenis visa emas antara lain investor perorangan, investor korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta internasional, dan tokoh internasional.

Silmi mengatakan, persyaratan pengajuan visa emas berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk bisa bertahan di Indonesia selama lima tahun, investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar. Saat ini, untuk jangka waktu 10 tahun, kebutuhan investasi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 81 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours