Kemenperin sebut tiga sektor penopang pemajuan industri halal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan ada tiga sektor di tanah air yang mendukung pengembangan industri halal, yaitu sektor obat dan kosmetik halal, sektor makanan halal, dan sektor fesyen.

Senin, pada acara pembukaan Indonesia Halal Industry Awards (Ihya) 2024 di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Kahanto mengatakan pemberdayaan ketiga sektor tersebut, merupakan solusi untuk meningkatkan kemungkinan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Industrialisasi di Indonesia saat ini.

“Pada sektor industri farmasi dan kosmetik halal, Indonesia naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima, sektor industri makanan halal Indonesia peringkat kedua, dan sektor fesyen Indonesia peringkat ketiga,” ujarnya.

Industri halal dalam negeri berkembang sangat baik, ditambah besarnya belanja konsumen muslim diperkirakan mencapai 9,5 persen dari 2 triliun dolar AS pada tahun 2021 menjadi 2,29 triliun dolar AS pada tahun 2022.

Selain itu, populasi Muslim dunia diperkirakan akan tumbuh menjadi 2,2 miliar orang atau 26,5 persen pada tahun 2030.

Peningkatan jumlah tersebut tentunya dibarengi dengan meningkatnya permintaan terhadap produk industri halal. Oleh karena itu, Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 235,6 juta jiwa, memiliki pasar yang sangat menjanjikan. Ekonomi syariah dan industri halal, katanya.

Selain itu, dalam rangka mengembangkan industri halal tanah air, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan dan berpartisipasi aktif dalam pameran produk halal di dalam dan luar negeri, seperti Almaty Halal Expo di Kazakhstan, OIC Halal Expo di Istanbul Turki, dan Russia Halal Expo. Pameran di Kazan, Rusia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian terus menggalakkan manfaat sertifikasi halal bagi industri kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Promosi Industri Kementerian Perindustrian (PPIH) telah memberikan fasilitas bersertifikat halal kepada 3.095 IK melalui program reguler dan pelaporan mandiri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours