Kemenpora perkuat PPID melalui FGD pengelolaan informasi publik

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Kearsipan (PPID) di lingkungan lembaga pemerintah tersebut melalui Focused Group Discussion (FGD) pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat pada tahun anggaran 2024. .

Berdasarkan laman Kemenpora yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa, kegiatan tersebut digelar di Kota Bogor, Jawa Barat selama tiga hari, Senin (24 Juni) hingga Rabu (26 Juni), dan diikuti 53 orang. . Peserta yang merupakan PPID di berbagai unit Kemenpora dan penggantinya.

Gunawan Suswantoro, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), menjelaskan tujuan diskusi tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di Kementerian.

Lebih lanjut ia menjelaskan, agenda tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk memperbaiki birokrasi terkait layanan informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Harus memberikan dampak positif secara materil kepada masyarakat, sehingga jika Kemenpora mengelolanya dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pasti akan berdampak,” kata Gunawan.

Ditegaskannya, PPID harus menjadi saluran terdepan informasi dan dokumentasi terkait kerja Kemenpora dari seluruh unit, agar diketahui masyarakat.

“Informasi data pendokumentasian adalah milik Kemenpora, ketika masyarakat membutuhkannya maka kementerian wajib memberikan informasi tersebut, karena informasi tersebut juga milik masyarakat, bukan hanya milik internal,” kata Sasmanpura.

Di sisi lain, menurutnya, PPID juga harus dijadikan filter untuk membatasi informasi yang tidak biasa berdasarkan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, melalui kegiatan FGD diharapkan setiap PPID memahami kewenangan dan keterbatasan tugas yang akan dilaksanakan.

Ditambahkannya, diskusi tersebut juga menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas personal Kemenpora baik dalam PPID maupun dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik/Layanan Permintaan dan Pengaduan Masyarakat di Internet ( SP4N). LAPORAN!).

Agenda ini, lanjut Gunawan, akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang tugas badan publik untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan Permenpan-RB 62 Tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman nasional. . Sistem pengaduan dalam pelayanan publik.

Izzy Marisi, Kabid Humas Kemenpora, saat membuka kegiatan mengatakan Kemenpora telah mengeluarkan Keputusan Menpora tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Peraturan Sassamanpura Tahun 2024 tentang Penunjukan/Penunjukan Pengelola Badan dan Narahubung untuk Pelayanan Keinginan dan Keluhan Masyarakat Secara Online.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya pemahaman umum antara seluruh pejabat dan pengelola yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat,” kata Issy.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber dari Kementerian Penguatan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komite Pusat Informasi. Baca juga: Perwakilan Kemenpora Tinjau Persiapan Kompleks Pesta Olahraga PON XXI 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours