Kementerian ATR kawal sosialisasi PDSK untuk 2.086 hektare lahan di IKN

Estimated read time 2 min read

Palangka Raya (ANTARA) – Menteri Pertanian dan Pengelolaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN terus melakukan pengawasan terhadap sosialisasi pengelolaan dampak sosial (PDSK). . . Lahan seluas 2.086 hektare di Ibukota Kepulauan atau IKN masih terganjal pembebasan lahan.

“Prosesnya kita pantau terus. Baru kemarin saya hubungi Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni yang saat ini juga sedang menjalankan tugasnya sebagai Pj Wakil Kepala Badan Otorita IKN. Kita komunikasikan bersama-sama, katanya sebaiknya mengawasi bersama “Masih 2.086 hektare permasalahannya. Sampai kemarin sosialisasi sudah dilakukan di sekitar PDSK,” kata AHY di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/6).

Ditambahkannya, ada proses bagi masyarakat di beberapa lokasi lahan IKN yang perlu mendapatkan PDSK, antara lain uang santunan, kerohanian dan lain-lain.

“Prosesnya kita awasi juga, ada yang namanya asesmen yang dikelola dengan baik, ada mekanismenya, ada juga tim terpadu di bawah Pemprov Kaltim, termasuk di bawah Otoritas IKN,” ujarnya.

Mereka bekerja sama dengan baik, lanjutnya, sehingga ketika mereka bersosialisasi dengan baik tidak ada lagi kendala termasuk penerimaan masyarakat secara keseluruhan, barulah mereka berjalan dan kemudian ditransfer dengan baik.

“Semua di sana akan clean and clear, kita serahkan pada pemerintah dan bisa dibangun sesuai rencana OIKN. Dari 2.086 hektare itu ada dua prioritas, pertama Tol IKN bagian 6A dan 6B (darat). ).

Sebagai informasi, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY Menteri Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan Otoritas Ibu Kota Nusantara akan segera menyelesaikan sekitar 2.086 hektare yang masih belum jelas dan bersih. IKN

Menurutnya, untuk IKN, dari 36 ribu hektare lahan yang disiapkan untuk pengembangan IKN, fokus utamanya adalah Kawasan Basis Pemerintahan Pusat (KIPP), kemudian ada sistem pendukung, kabupaten, pendidikan, kebudayaan dll.

Dari 36 ribu hektare tersebut, terdapat 2.086 hektare yang belum dinyatakan clean and clear. Bersih dan jernih artinya jangan sampai ada orang yang jongkok, lalu jangan sampai ada yang menanganinya dengan baik dan sesuai aturan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours