Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan

Estimated read time 3 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) dalam mengambil langkah penegakan hukum pertambangan di sektor mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). .

Tim Pakar Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis M Idris F Sihite Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) mineral dan batubara semakin meningkat dan merugikan negara. pendapatan negara dan kerusakan sosial dan lingkungan.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbesar di Indonesia,” ujarnya saat focus groupdiscussion (FGD) bertema “Tata Kelola Pertambangan (Pertambangan dan Migas), kontribusinya terhadap penerimaan negara dan perspektif terkait kejahatan pertambangan” . Bidang di Wilayah Sumsel”, yang dilaksanakan pada Kamis (18/7) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang, Sumsel. .

Menurut Sihite, PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan tindak pidana khusus (lex ahli) di luar KUHP yang mengandung sanksi pidana berdasarkan pasal 158-164 UU No. 3 tahun 2020.

Sikhite memperkirakan jaksa perlu mengubah strategi pelaporan kasus PETI berdasarkan bukti ilmiah dan menangkap ikan besar.

Semua komoditas pertambangan, lanjutnya, memiliki DNA sehingga dapat diidentifikasi melalui pendekatan bukti ilmiah yang dasar pengukurannya dilakukan di laboratorium.

Bukti ilmiah menjadi bukti yang tak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara akibat praktik penambangan liar.

“Penghitungan dampak pelanggaran hukum pertambangan tidak hanya berdasarkan perkiraan. Kementerian ESDM mempunyai kemampuan mengungkap data yang terstandar, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan kerugian sebenarnya yang diderita,” kata Sihite.

Sihite juga meminta jaksa untuk mengubah cara pengungkapan kasus, membalikkan pengungkapan kasus di hilir, dan memutus rantai pasokan dari pengguna akhir ke kilang ilegal.

Pengungkapan berdasarkan anti pencucian uang dan pelacakan uang, mengintegrasikan fungsi dan wewenang pihak terkait.

Pilihan tindakan hukum non-kriminal lainnya, baik secara kumulatif maupun tersendiri, untuk memulihkan kerugian Negara dan memaksa pelaku untuk patuh (khususnya dalam kasus reklamasi tambang).

Lebih lanjut Sihite menambahkan, Kementerian ESDM belum memiliki unit khusus yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor ESDM seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Oleh karena itu, beliau menekankan perlunya membangun sinergi yang konstruktif dan berkesinambungan antara aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan seperti penyidik, jaksa dan JPN dengan Kementerian ESDM untuk melakukan transformasi pengetahuan tentang aspek teknis pertambangan (bijih dan minyak bumi dan pertambangan). gas). . ) dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam mendukung keberhasilan tugasnya.

“Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan diperlukan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, dengan menerapkan prinsip-prinsip praktik pertambangan yang baik,” kata Sihite.

Sekretaris Jenderal Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi antar berbagai aktor politik untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan mineral dan batubara serta migas terlaksana. secara transparan dan bertanggung jawab.

“Regulasi harus diterapkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita harus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengatakan dengan digelarnya FGD akan meningkatkan kapasitas dan kompetensi kejaksaan Sumsel.

“Saya bertemu dengan Pak Sihite yang membantu saya meningkatkan kapasitas dan kompetensi jaksa saya sehingga mereka benar-benar memahami cara pemotongan, apa itu kasus korupsi, dan apa itu kasus pertambangan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD yang bertujuan untuk memberikan pengayaan lebih dalam kepada para jaksa di seluruh kejaksaan Negeri Sumsel di bidang pertambangan, batubara, dan migas dari sisi regulasi, termasuk tim ahli Kementerian ESDM Bidang Perekonomian sumber daya alam, Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera do Sul, Hendriansyah, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Abdul Salam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours