Kementerian Paling Diminati!, Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS Kemenkumham 2024

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Demikian informasi pilot program SKD CPNS Kemenkumham tahun 2024.

Sebagai informasi, pada CPNS 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka struktur 11 unit pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) CPNS. . Program Hak Asasi Manusia, lihatlah!

Jadwal SKD Kemenkumham 2024

Pelamar yang lolos Seleksi CPNS Pengurus 2024 pasti siap mengikuti ujian SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar). Kapan Jadwal SKD Kemenkumham 2024 Sekarang? Apakah mirip dengan struktur lainnya? Pelamar yang terdaftar di Kemenkumham untuk CPNS 2024 perlu memperhatikan Program SKD Kemenkumham 2024.

Sesuai Rencana Penyelenggaraan CPNS 2024, pelaksanaan SKD dimulai dari tahap pendataan SKD Final CPNS 2024 pada 29 September-1 Oktober 2024.

Kemudian tahap perencanaan SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 2 hingga 8 Oktober 2024. Kemudian Daftar Peserta SKD CPNS 2024, Waktu dan Tempat dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Barulah SKD CPNS 2024 akan digunakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Jadi Jadwal SKD Kemenkumham tahun 2024 adalah tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November. Tentunya program ini harus memperhatikan pelamar CPNS Kemenkumham 2024.

Selain program SKD Kemenkum HAM 2024, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar CPNS yang akan menghadapi SKD CPNS 2024.

1. Lulus Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) berdasarkan nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Nomor 2024 Nomor 321 Menteri Pemberdayaan dan Reformasi Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kualifikasi Dasar Pengadaan Barang/Jasa dari Pegawai Negeri Sipil. -Untuk tahun anggaran 2024;

2. Peserta Seleksi Kualifikasi Bidang (SKB) adalah pelamar yang telah lolos Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) dan mendapat peringkat terbaik sebanyak 3 kali untuk penjatahan persyaratan pada setiap jabatan dengan mempertimbangkan kesamaan jenis persyaratan dan kelompok yang diberikan . ,

3. Pelamar dengan kualifikasi non-SMA atau kualifikasi pendidikan sejenis, yang dinyatakan lulus Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) dan masuk dalam kategori terbaik sebanyak 3 kali kuota yang dipersyaratkan, berhak mengikuti Seleksi Kualifikasi Bidang (SKB) adalah berhak untuk ikut serta. ), yaitu pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan, maka pelamar tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dan akan didiskualifikasi;

4. Pelamar yang berpendidikan Diploma SMA atau sederajat, yang dinyatakan lulus Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) dan masuk dalam kategori terbaik sebanyak 3 kali kuota yang dipersyaratkan, dapat mengikuti Seleksi Kerja Lapangan (SKB). untuk mengambil. yaitu Tes Kesehatan, Tes Fisik dan Tes Mental apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan akan didiskualifikasi.

5. Kelulusan akhir ditetapkan berdasarkan hasil gabungan Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) dan Seleksi Kualifikasi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi . Perubahan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS dan Aturan Pelaksanaannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours