Kemlu: Putusan ICJ patahkan argumentasi Israel soal Palestina

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) menolak klaim Israel atas pendudukan Palestina, kata Abdul Kadir Jailani, direktur jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kadir mengatakan Israel selalu membenarkan tindakannya dengan berargumentasi bahwa mereka memiliki hak historis atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga berhak mengontrol wilayah Palestina dan membangun pemukiman bagi warganya.

“Kita tahu bahwa Israel selalu mengemukakan argumentasi hukum internasional yang kuat, namun keputusan (ICJ) ini justru meruntuhkan seluruh argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, fatwa hukum atau pendapat nasehat ICJ sangat penting karena bersifat persuasif dan memiliki kewenangan substantif, menegaskan situasi normatif di Palestina.

Dengan keputusan ini, ICJ telah menetapkan bahwa Israel adalah kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Gaza, dan oleh karena itu Israel tidak akan pernah dapat mempertahankan kepemilikan dan otoritasnya atas wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan batal demi hukum anggapan bahwa Israel mempunyai hak atas Tepi Barat dan Gaza, ujarnya.

Selain itu, ICJ menyatakan Israel melanggar hukum internasional dengan menduduki tanah Palestina menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, Kadir mengatakan kehadiran Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.

Implikasi utama dari keputusan terbaru ICJ adalah bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri di wilayah yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza, katanya.

Dalam kasus di Den Haag, Jumat (19/7), ICJ memutuskan aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Berdasarkan permintaan tersebut, Ketua Hakim Nawaf Salam mengatakan Majelis Umum PBB mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai implikasi hukum dari aneksasi Israel atas wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, kata Salam dalam sidang tersebut. Dia mengatakan aktivitas permukiman Israel terus meluas dan melanggar hukum internasional.

Ia menambahkan, pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan tambahan nyata yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Dari tanggal 19 hingga 26 Februari, ICJ mengadakan dengar pendapat di Den Haag mengenai implikasi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dalam persidangan tersebut, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yakni Liga Arab, Organisasi Perusahaan Islam (OKI), dan Uni Afrika membahas masalah tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours