Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2, Jangan Salah Hitung!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wajib Pajak pemilik properti pasti sudah familiar dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Faktanya, sebagian besar dari mereka melakukannya.

Namun tahukah Anda bahwa ada banyak istilah yang perlu Anda pahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung besarnya pajak yang terutang di PBB-P2? Salah satunya adalah Harga Jual Barang Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP merupakan batasan harga jual Barang Tidak Kena Pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya dengan mengambilnya dari Nilai Jual Objek Pajak Bersih (NJOP).

Dengan demikian, dalam menentukan saldo PBB dilakukan pemotongan kepada setiap wajib pajak dalam bentuk NJOPTKP. Namun, wajib pajak hanya berhak mendapat potongan ini satu kali dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka hanya satu objek pajak dengan nilai terbesar yang dipotong NJOPTKP, dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya.

DKI sebesar NJOPTKP di Jakarta

Besaran NJOPTKP di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 1 Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Beberapa hal penting dari aturan ini:

OP NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (Rp Enam Puluh Juta) per Wajib Pajak.

D Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu properti PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP diterbitkan hanya untuk satu properti PBB-P2 per tahun pajak.

NJOP yang digunakan untuk menghitung PB PBB-P2 ditetapkan minimal 20% dan NJOP maksimal 100% setelah dikurangi NJOPTKP.

Tarif NJOP kelompok objek PBB-P2 dihitung sebagai berikut:

A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.

B. Cara penggunaan objek pajak.

C. NJOP bersidang di provinsi.

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami NJOP dan NJOPTKP, kata Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan di Jakarta.

“Melalui NJOPTKP, beban pajak akan lebih ringan karena berkurangnya Nilai Tidak Kena Pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, wajib pajak harus terus mencari informasi tambahan mengenai jumlah pajak yang terutang dan terutang pada waktu yang tepat. Ayo bayar pajak untuk pembangunan negara!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours