Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari? Simak Asal Usul dan Alasannya

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Mengapa lampu depan sepeda motor harus menyala di siang hari? Hal ini sering ditanyakan oleh para pengendara karena mengira pada siang hari orang dapat melihat dengan jelas tanpa bantuan lampu.

Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu mobil pada siang hari diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 107 ayat 2 berbunyi “Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu depan pada siang hari.”

Pengemudi yang tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan sanksi pidana paling lama 15 hari penjara atau denda besar Rp 100 ribu.

Namun, selain undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor menyalakan lampu, apa sebenarnya yang membuat lampu tetap menyala di siang hari ketika kebanyakan orang tidak terlalu membutuhkan bantuan lampu? Nampaknya asal muasal peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 1968.

SEJARAH PERATURAN PENCAHAYAAN SIANG SEPEDA MOTOR Peraturan yang mengatur lampu sepeda motor pertama kali diterbitkan pada konferensi lalu lintas di Wina pada bulan November 1968.

Saat itu, sekitar 37% kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan lain disebabkan oleh pengemudi yang tidak dapat melihat sepeda motor tersebut karena terlalu kecil. Ukuran sepeda motor yang kecil memudahkan untuk masuk ke titik buta pengendara lain.

Beberapa negara kemudian mengadopsi Konvensi Lalu Lintas Wina yang mewajibkan sepeda motor yang dijual di negaranya tetap menyala.

Salah satu cara untuk menegakkan aturan ini adalah dengan melepas lampu depan sepeda motor. ACEM atau Asosiasi Produsen Sepeda Motor Eropa atau sejenis AISI di Indonesia sejak tahun 2003 memaksa seluruh anggotanya untuk membuat sepeda motor tanpa mengganti lampu atau lampu masuk otomatis (AHO). AS telah menerapkan AHO sejak 1979

Indonesia sendiri baru mengotorisasi AHO sejak tahun 2012, dimana saat itu lampu depan sepeda motor mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun hal ini tentu lebih baik dibandingkan negara tetangga seperti India yang mewajibkannya pada tahun 2017, dan Filipina yang mewajibkannya pada tahun 2018.

Alasan mengapa sepeda motor harus menyalakan lampu di siang hari seperti yang telah dijelaskan sebelumnya adalah karena alasan keselamatan.

Lampu depan sepeda motor dari arah berlawanan akan menarik perhatian mata untuk mencari sumber cahayanya. Alhasil, mata pengemudi akan terfokus pada sumber cahaya.

Hal ini akan mencegah sepeda motor memasuki titik buta pengendara lain, sehingga pengendara yang dapat melihat cahaya tersebut dapat bereaksi dengan hati-hati. Yang mengurangi kemungkinan kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, menyalakan lampu di siang hari sering kali dianggap dapat meningkatkan konsentrasi pengemudi dengan menghilangkan kehadiran pengemudi lain.

Itu sebabnya lampu sepeda motor harus menyala pada siang hari. Keputusan sebenarnya tidak dibuat tanpa maksud dan tujuan, pasti ada sebab akibat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours