Kennedy Jr banding putusan pengadilan soal akses surat suara New York

Estimated read time 2 min read

MOSKOW (ANTARA) – Kandidat independen pemilu Presiden Amerika Serikat, Robert Kennedy Jr., mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung Albany County yang melarangnya mengikuti pemilu di Negara Bagian New York. .

Kennedy Jr. mengkritik keputusan tersebut dan akan mengajukan banding, kata tim kampanyenya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

Pada hari yang sama, pengadilan Albany County memutuskan bahwa Kennedy Jr. tidak akan muncul di antara nama-nama calon presiden dalam pemungutan suara di New York karena dia memasukkan informasi yang salah mengenai “tempat tinggal”.

Karena kesalahan tersebut, pengadilan menyatakan, lamaran Kennedy Jr. menjadi calon presiden asal New York adalah ilegal.

Keputusan pengadilan Albany dapat mempengaruhi posisinya di antara para kandidat di negara bagian lain.

“Kandidat presiden independen Robert F. Kennedy Jr. hari ini mengkritik keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Wilayah Albany dari Partai Demokrat Christina L. Ryba untuk tidak tinggal di New York,” bunyi pernyataan itu.

Tim kampanye juga mengatakan Kennedy Jr. pasti akan memenangkan sidang banding.

Gugatan yang didukung Partai Demokrat terhadap Kennedy Jr. mengatakan bahwa tempat tinggalnya yang sebenarnya adalah di California, sehingga mustahil baginya untuk terpilih di New York, lapor New York Post.

“Demokrat membenci demokrasi… Mereka tidak percaya bahwa mereka bisa menang di kotak suara, jadi mereka berusaha menghalangi masyarakat untuk memilih. Kami akan mengajukan penawaran dan kami akan menang,” kata Kennedy Jr. melalui timnya.

Pemilihan presiden AS akan diadakan pada 5 November. Keunggulan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump dalam jajak pendapat semakin menyempit dibandingkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris.

Sumber: Sputnik-OANA

Dalam penampilan pertamanya setelah mundur dari pemilu presiden AS, Joe Biden memuji Kamala Harris

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours