Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Minta Pelaku Penagihan Perhatikan Prosedur

Estimated read time 2 min read

YOGYAKARTA – Kepala Biro Bantuan Hukum Badan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengutarakan pentingnya memungut biaya profesional dalam mengikuti prosedur yang berlaku saat ini.

Veris mengatakan dalam forum diskusi kelompok dengan topik “Melindungi kepentingan sah perusahaan keuangan dalam hubungannya dengan Debt Collection Professionals”: “Seringkali terdapat tindakan penagihan utang yang melibatkan kekerasan fisik atau premanisme sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap utang.” metode pengumpulan”. ” di Yogyakarta, Sabtu (8 Oktober 2024).

Veris menambahkan, badan usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan lain-lain. Termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan keuangan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan baik. “Pembeli juga harus memahami kewajibannya, seperti membayar cicilan tepat waktu,” jelas Veris.

Lebih dari 150 peserta tatap muka dan lebih dari 700 peserta online melalui Zoom. Pesertanya antara lain anggota Asosiasi Advokat Konstitusi, aparat hukum kepolisian, organisasi dan asosiasi pedagang tol, serta pegawai FIFGROUP.

Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber lain yang ahli di bidangnya, yaitu Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Perwalian Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah. Dimoderatori oleh Presiden Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Direktur Eksekutif FIFGROUP Setia Budi Tarigan mengatakan forum ini memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum yang seimbang bagi perusahaan keuangan.

“Dalam pengelolaan kredit bermasalah, penagihan utang dilakukan untuk mencegah eskalasi kredit bermasalah. Namun stigma negatif ini menghambat perusahaan dalam menjalankan operasionalnya sehingga berdampak pada kesehatan industri keuangan secara keseluruhan,” kata Budi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours