KESDM tetapkan 7 peralatan elektronik wajib tetapkan SKEM dan LTHE

Estimated read time 2 min read

Makassar (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) menyatakan pada tahun 2021 – 2024 bahwa 7 perangkat elektronik harus mencantumkan standar efisiensi minimum (SKEM) dan label efisiensi energi (LTHE).

Ketujuh peralatan elektronik tersebut adalah AC (AC), rice cooker, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi, dan display (kulkas minum), kata Subkoordinator Teknologi Efisiensi Energi Direktorat Konservasi Energi Kementerian . . Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Engrini Ratri Norini dalam keterangan pers yang diterima dari Antara di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan listrik hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi dan juga mengurangi emisi gas rumah kaca.

Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai kebijakan pemerintah, pada tahun 2030 akan digalakkan dengan memperkenalkan SKEM dan LTHE di 11 perangkat elektronik.

11 peralatan tersebut adalah rice cooker, kulkas, lampu, TV, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, mesin, mesin air dan kulkas.

Sebagai contoh implementasi SKEM di LTHE, lanjutnya. Untuk suku cadang peralatan saja seperti AC, rice cooker, dan kipas angin telah membantu menghemat tagihan listrik sebesar 2,07 TWh dan Rp 3 triliun serta mengurangi emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.

Sementara penerapan SKEM dan LTHE pada 5 perangkat elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi sebesar 3,0 TWh pada tahun 2025.

Artinya akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030, ujarnya.

Pejabat Direktorat Jenderal Konservasi Energi EBTKE, Andra Dedi Tamtama menambahkan, SKEM merupakan spesifikasi efisiensi energi untuk mencegah penggunaan produk yang memakan energi secara berlebihan.

Dengan peringkat efisiensi, produsen atau pemasok tidak diperbolehkan memasang peralatan yang memakan energi.

Jangan biarkan negara kita menjadi tempat pembuangan sampah. “Karena di sana (negara pengekspor) SKEM-nya sudah tinggi, maka produk-produk yang tidak boleh diedarkan di Indonesia tetap dipertahankan,” ujarnya mengingatkan.

Sedangkan LTHE merupakan label yang menyatakan bahwa produk peralatan hemat energi telah memenuhi persyaratan hemat energi tertentu. Di LTHE, skornya berkisar antara 1 hingga 5 bintang. “Jadi, semakin banyak bintang, semakin berguna peralatan tersebut,” jelas Andra. Subkoordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Engrini Ratri Norwini .inter/doc. Pri

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours