Ketua KPU Dipecat, Presiden Harus Laksanakan Putusan Paling Lama 7 Hari

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari untuk selamanya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Presiden diminta melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari.

Demikian keputusan DKPP dalam sidang kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri terhadap anggota PPLN Den Haag di Belanda. Dalam putusannya, DKPP memenuhi seluruh tuntutan pelapor.

Kedua, sejak putusan ini dibacakan, memberikan persetujuan akhir terhadap pemberhentian terdakwa Hasyim Asyari dari jabatan Ketua dan Keanggotaan KPU, kata Hedi Lugito, Ketua Majelis Sidang di ruang rapat utama DKPP. Rabu (3). /7/2024).

Ketiga, Dewan DKPP meminta Presiden RI melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

Keempat, menginstruksikan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keputusan ini, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours