Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatannya

Estimated read time 1 min read

KAARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan Hashim Osiari secara permanen dari jabatan Presiden dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang tersebut, putusan DKPP terkait perbuatan asusila Hashim Asyari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda adalah sebagai berikut. Dengan keputusannya, DCP memenuhi semua persyaratan pengaduan.

Kedua, dari pembacaan putusan ini, agar terdakwa Hasyim Asi’ari sebagai pimpinan dan anggota KPU diberikan pemberhentian tetap, kata Ketua Dewan Sidang DKPP Hedi Lugita di ruang sidang utama DKPP, Rabu. /7/2024).

Ketiga, Dewan DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan tersebut paling lambat 7 hari setelah membacakan keputusan tersebut.

Keempat, perintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours