Ketua KPU Malang dan Caleg Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Kecurangan Pileg

Estimated read time 3 min read

MALANG – Ketua KPU Kabupaten Malang melaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pileg) Parlemen 2024 yang dilakukan Polda.

Keduanya diduga melakukan trik untuk mengamankan suara calon legislatif PKB (Dapil) Pilkada Malang Raya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan kecurangan tersebut diketahui terjadi pada pemilihan parlemen (Pileg) 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan skema kemenangan untuk mengamankan suara Gus Ali.

Bakti Riza Hidayat, tim kuasa hukum jurnalis tersebut mengungkapkan, mereka melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Khusus Polda Jawa Timur pada 24 Maret 2024.

Dilaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pejabat negara.

Bakti menambahkan, kasus dugaan ini telah melalui penyelidikan yang panjang. Partai bahkan mencatat, kemitraan ini sudah diatur sedemikian rupa sebelum pemilu parlemen, yakni pada 2022.

”Berdasarkan dokumen penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan bahwa AS bersaudara mengirimkan RAB sebesar Rp 1,8 miliar untuk menciptakan dan mengamankan suara AA. “Dari jumlah itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan subuh di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, antara lain tiga di Kromengan, Pakis, dan Bululawang,” kata Bakti Riza Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu pagi (15/6/2024). ).

Menurutnya, komplotan ini dilakukan secara apik melalui grup WhatsApp bernama CyberGroup. Kelompok ini beranggotakan sekitar 28 orang, antara lain pengurus Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekte).

“PPK, PPS, KPPS, dan sekretaris desa direkrut khusus untuk mengamankan perolehan suara AA di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bakti mengungkapkan, tersangka AA dan AS kerap melakukan pertemuan lapangan baik di Kabupaten Malang maupun Jakarta. AS saat itu dibekali fasilitas dan akomodasi berupa laptop dan telepon seluler. Komunikasi keduanya, kata Bakti, terbukti sangat intens hingga berakhirnya pemilu 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak tersebut membuat laporan ke Polda Jatim. Namun sejauh ini belum ada kelanjutannya.

Hasil konsultasi dengan beberapa ahli hukum menunjukkan tuduhan tersebut masuk pada ranah gratifikasi, pelanggaran undang-undang pemilu, pelanggaran hukum pidana, dan penyalahgunaan jabatan, ujarnya.

Bahkan, pada 24 Februari atau sepuluh hari pasca pemilu, ratusan amplop berisi 25.000 amplop berisi foto caleg AA ditemukan di kediaman Amerika di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Penemuan serupa juga ditemukan di rumah petugas PPK Singosari dengan total 1.400 amplop.

“Mudah-mudahan Polda Jatim bisa mengambil langkah taktis untuk mengungkap praktik kecurangan pada pemilu kemarin karena tampaknya semua elemen sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra PramudyaMahardika mengungkapkan, secara struktural diketahui Anis Suhartini tak lagi menjabat Ketua KPU Kabupaten Malang mulai 13 Juni 2024.

Meski demikian, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang dijalankan, namun dirinya secara pribadi tidak mengetahui apa yang diberitakan.

“Terkait kasus yang dilaporkan, kami mengikuti proses hukum yang telah dilakukan. Saya pribadi sebagai anggota tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan tersebut,” kata Mahardika, sapaan akrabnya.

Ia secara pribadi menegaskan sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Malang bahwa sebagai penyelenggara pemilu, ia mengedepankan independensi dan netralitas.

“Prinsipnya kita membangun hubungan yang erat dengan seluruh peserta pemilu, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, tanpa ada kecenderungan memihak atau merugikan pihak manapun,” ujarnya.

Di sisi lain, MPI mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Anis Suhartini, namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours