Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi menetapkan MDPA (27), ketua panitia konser yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Komis, Kecamatan Tengrang, Banten, sebagai tersangka. Sebelumnya, MDPA ditangkap di Banten, Kabupaten Lebak.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Tangerang Arif Nazaruddin Yusuf mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan polisi, MDPA ditetapkan sebagai tersangka.

Aref, Kamis (27/6/2024), mengatakan, “Dia sudah berstatus tersangka. Kami menetapkan dia sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan polisi.”

MDPA ditangkap di Banten, Kabupaten Lebak. Saat dia ketahuan berlari, dia tidak bergeming. Katanya, “Jadi yang bersangkutan lari ke Kabupaten Lebak. Lalu ada ‘panisan’, kata Sunda panisan, itu tempat yang damai. Itu rumah yang orang kenal, jadi mereka pergi ke sana.” dia menjelaskan.

MDPA mengaku lari ke tempat itu untuk menghindari jeratan hukum. Investigasi polisi masih berlangsung untuk memahami sepenuhnya insiden tersebut. Pada akhirnya, dia berkata: Orang yang bersalah melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai ratusan penonton diturunkan Panitia Konser Polresta Kota Tangerang, Polsek Pasar Kamish bersiaga tinggi di Lapangan Sepakbola Pasar Kamish, Kampung Treop, Desa Soka Asieh, Kecamatan Pasar Kamish, Kabupaten Tangerang. Berani Bakar Dekorasi Panggung, Minggu 23 Juni 2024.

Kapolsek Paşar AKP Kompol Ucu Nuryandi mengatakan, kerusuhan terjadi antara pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Bermula saat penonton konser festival Letra kecewa setelah menyadari musisi tak tampil dan panggung masih gelap.

“Awalnya pukul 19.00 penonton kaget melihat panggung gelap dan tidak ada artis. Padahal konser dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Belakangan penonton yang curiga mulai berteriak “artisnya mana” “jam berapa” .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours