Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

Tangerang – Polisi menetapkan MDPA (27) sebagai tersangka pelarian, selaku Ketua Panitia Festival Lampion Tangerang 2024 di Pasar Kemets, Kabupaten Tangerang. Dia akan divonis 5 tahun penjara.

Pasal 62 Pasal 1 Pasal 8 F dan/atau Pasal 16 Pasal 62 Pasal (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Penipuan dan/atau Tindak Pidana Penipuan Nomor 8, Kepala Divisi Intelijen Kriminal Polres Tanggang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis. (27/6/2024) “Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP” 1999.

Sebelumnya, polisi mengusut tuntas gangguan konser yang terjadi di Kebeng Square, Pasar Kemets, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Polisi menangkap pelaku Muhammad Dian Permana Angga.

Pimpinan panitia konser menjarah uang ratusan juta, mengganggu konser, dan membakar beberapa fasilitas panggung.

Kapolsek Pasar Kemets AKP Uku Nuriandi, Senin (24 Juni 2024), mengatakan, “Laporan penipuan dan penipuan sudah disiapkan.” “Pencarian sekarang sedang berlangsung.”

Berdasarkan laporan yang diterima pihak, panitia konser mengaku merugi sebesar 800 juta dolar akibat diambilnya uang oleh Mohammed Dian Permana Angga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours