Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Kedua perempuan di bawah umur tersebut berinisial N (15) dan Z (13).

Polisi menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Kepu, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Anggota kami menangkap pelaku tadi malam, Kamis 6 Juni 2024,” kata Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Arnold mengatakan, pembawa acara RT melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual di payudara dan payudaranya.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Arnold mengaku belum mengetahui motif dan cara pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut. Presiden diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.

“Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap ketua RT,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours