Ketua RT di Kemayoran yang Diduga Lecehkan 2 ABG Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Ketua kelompok RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak kecil yang dikenal dengan nama ABG kini menjadi tersangka polisi. BD juga ditahan.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno membenarkan status BD ditingkatkan menjadi mencurigakan. Setelah ditahan beberapa hari lalu, “dia (dicurigai) dan ditahan,” kata Aree saat dihubungi, Minggu (6/9/2024).

Aree mengungkapkan, BD terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. “Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 ancamannya 12 tahun penjara,” kata Aree. . .

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis ABG. Kedua gadis tersebut berinisial N (15) dan Z (13). )

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan pada Kamis malam, 6 Juni 2024 oleh anggota kami, kata Kompol Arnold Simanjantak. Dikatakan melalui Kontak Jumat (7/6/2024)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours