Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tim kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Pradi) terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina dan Aki di Serbon, Selasa (25 Juni 2024) dari Mabes Polri, memberitahukan kepada Ketua RT bahwa pada tahun 2016 ia diduga membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan.

Didi Muladi, wakil keluarga terpidana kasus Veena Sirban mengungkapkan, keluarga terdakwa membantah tudingan presenter RT yang menjadi saksi persidangan tidak menyebutkan fakta sebenarnya.

“Mereka di sini untuk menguji kebenarannya, ujiannya ada putusan dalam putusan pengadilan tahun 2016 yang mengatakan bahwa Bu Amina (kakak Supriant, terpidana kasus Veena dan Ike) dari Pak R. RT Tasreen meminta Pak RT Tasreen yang berbohong lalu ikut pengacara,” kata Didi di Bareskrim Polri.

Didi menjelaskan, Pak RT kemudian membantah terdakwa menginap di rumahnya saat pembunuhan Veena dan Aki. Keluarga terdakwa menyatakan bahwa mereka bertanya kepada direktur RT apakah terdakwa benar-benar menginap, dan mereka tidak berada di lokasi pembunuhan.

“Mari kita cek seluruh kebenarannya di Mabes Polri, siapa yang benar Pak RT Tasrin yang mengatakan bahwa anak-anak narapidana yang kini di penjara tidak tidur di rumahnya, atau dia tidur di rumah.” katanya

Sementara itu, kuasa hukum Peradi, Roli Pangaban, mengungkapkan pihaknya akan melaporkan mantan ketua RT tersebut karena memberikan pernyataan palsu.

Ia berkata: “Hari ini kami akan membuat laporan polisi atas nama keluarga terpidana dan kami akan pergi bersama mereka sebagai kuasa hukum. Kami telah menyiapkan bukti berupa saksi, keterangan, dan putusan pengadilan.”

Katanya, “Dan ada bukti elektronik berupa video, nanti akan kita bawa ke penyidik. Tentu akan kita lengkapi dengan bantuan ahli. Saya yang akan membawa bukti itu ke Polri. Markas besar.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours