JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Pemberian izin IUP dinilai sebagai bentuk pembalasan negara terhadap ormas yang turut serta dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ya, secara filosofis ini bagus, sehingga pemerintah ingin membalas budi kepada ormas yang benar-benar berjasa bagi negara ini, khususnya pada perang kemerdekaan yang pertama, kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar kepada Kominfo, Jakarta, Kamis (Juli). 25, 2024).
Baca juga: Inilah Alasan Muhammadiyah Akhirnya Dapat Bagian Izin Tambang dari Jokowi
Oke, makanya PP ini dibuat, yang memungkinkan organisasi-organisasi besar yang berkontribusi pada bangsa negara ini bisa mendapat kelonggaran, lanjutnya.
Meski demikian, Anwar meminta ormas yang telah mendapat izin IUP memastikan beberapa hal. Pertama, pastikan produk yang ditambang tidak rusak terhadap lingkungan.
“Ada aturannya yang mengharuskan pengelola kemudian mengembalikannya dengan baik,” jelasnya.
Kemudian syarat kedua adalah tidak merugikan masyarakat sekitar. Anwar meminta PP Muhammadiyah dan organisasi besar penerima IUP lainnya tidak merugikan masyarakat sekitar dan menjadikan mereka miskin.
“Hanya itu dua hal yang perlu kita waspadai,” tutupnya.
FYI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru tentang izin usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan besar. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Hibah Tanah untuk Pengelolaan Penanaman Modal.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari kawasan eks PKP2B dapat diberikan preferensi kepada Usaha yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A beleid tersebut.
Organisasi keagamaan harus memenuhi kriteria dan mempunyai badan yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/kelompok. Penawaran izin pertambangan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya peraturan tersebut.
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. . efektif,” baca aturannya.
Nantinya, Menteri Pembangunan Sektor akan melimpahkan kewenangan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri/pimpinan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal/koordinasi penanaman modal sebagai ketua Satgas. Berdasarkan WIUPK tersebut, Ketua Satgas menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat berbasis agama.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat keagamaan mengajukan IUPK melalui Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.
+ There are no comments
Add yours