Khusus Layani Pembayaran Pajak, Samsat Induk Tetap Buka pada 31 Agustus 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bagi Anda warga DKI Jakarta, khususnya wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Samsat Induk 2024 akan dibuka untuk pembayaran pajak pada Sabtu, 31 Agustus.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB menjadi pilihan terakhir bagi warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pencabutan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB secara otomatis, sesuai Keputusan Pengurus Bapenda DKI Jakarta no. 426 pada tahun 2024

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda di Jakarta, mengatakan kebijakan tersebut menghilangkan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanpa permintaan khusus dari wajib pajak.

“Pencabutan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.

Setelah sanksi dicabut, warga DKI Jakarta bisa membayar PKB dan BBNKB tanpa tambahan denda. Anda memiliki waktu hingga Sabtu 2024 untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya. 31 Agustus

Khusus pada hari Sabtu 2024. Pada tanggal 31 Agustus, Samsat Utama DKI Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk pembayaran pajak.

Jadi tunggu apa lagi, segera datang ke Samsat Utama terdekat dan dapatkan pajak terutangnya! Anda tidak hanya dibebaskan dari denda dan denda dengan membayar pajak tepat waktu, tetapi Anda juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours