KI DKI bahas urgensi revisi UU KIP dengan KI Jatim

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membahas urgensi revisi Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keterbukaan informasi publik.

“Sudah saatnya UU KJI disesuaikan dengan perkembangan terkini. Banyak kontribusi yang perlu diperhatikan demi ekosistem KJI yang lebih baik, kata Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.

Menurut Lukman, jika semakin banyak pihak yang mengkaji UU KJI, maka kesadaran terhadap KJI akan semakin luas.

Pasalnya, diakui atau tidak, untuk saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan, pentingnya dan manfaat KJI bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Bahkan di kalangan kampus pun masih banyak akademisi yang belum memahami KIP. Saya kira perlu meningkatkan kerja sama dengan kampus terkait revisi undang-undang ini agar ada warisannya,” kata Luqman.

Saat berkunjung ke kantor KI Jatim, Kamis (3/10), mereka membahas permasalahan terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi (e-monev), serta percepatan penyelesaian sengketa informasi (PSI).

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan pihaknya masih memiliki sejumlah tuntutan PSI yang perlu ditindaklanjuti. Namun dalam setahun terakhir, progres penyelesaian PSI di Jatim mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Penguatan monitoring dan evaluasi guna mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap publikasi informasi juga menjadi topik yang menarik untuk dibahas.

Saat ini, baik KI Jakarta maupun KI Jawa Timur sedang melakukan tahap monitoring dan evaluasi. Tingkat partisipasi lembaga publik dalam implementasi UU KJI di kedua provinsi juga semakin membaik.

Sementara terkait revisi UU KJI dan perbaikan ekosistem KJI, Edi mengaku berencana menggandeng berbagai kampus dan lembaga di Jawa Timur.

“Minggu depan kita akan mulai kerja sama dengan UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya,” ujarnya.

Edi juga menambahkan, kesadaran badan publik di Jawa Timur terhadap keterbukaan informasi semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi otoritas publik pada pameran tahun 2024 yang mencapai lebih dari 70 persen.

Partisipasinya meliputi OPD Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMD, Bawasla, KPU dan Pemerintah Desa. Sebelumnya, angka partisipasinya hanya berkisar 59 persen.

Edi berharap KI Jatim dan KI DKI Jakarta dapat terus menjalin kerja sama dan bertukar pengalaman serta praktik yang baik.

“Semoga kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Eddy.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours