KI DKI dan Pemkot Jakpus perkuat tugas PPID guna tingkatkan layanan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat Kota (Pemkot) (Jakpus) DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang penguatan posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan pelayanan. Penguatan kinerja PPID penting dalam mencapai Standar Pelayanan Informasi Publik (SLIP), termasuk pengawasan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah, kata Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijianto Nogroho, Kamis . Kelompok fokus. diskusi/FGD).

Agus mengatakan, fungsi utama PPID pada dasarnya adalah melayani masyarakat dengan lebih baik. Permintaan informasi perlu dijawab melalui mekanisme layanan informasi publik.

“Situasi yang ada menunjukkan bahwa tanggung jawab adalah prioritas utama. Gunakan dengan benar dan bertanggung jawab. Pengecekan lengkap terhadap pemohon berupa tanda pengenal resmi hanya dilakukan jika pemohon adalah orang yang berbentuk KTP. Namun lain halnya jika ada sekelompok orang, diperlukan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pengesahan dalam Berita Negara Indonesia, jelas Agus.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat Danny Ramdani mengimbau seluruh PPID mengelola dan menangani setiap permintaan informasi dengan baik.

“Banyak permasalahan yang berkaitan dengan informasi publik, maka ciptakan kesamaan pemahaman untuk memperkuat forum ini dan memperkuat akuntabilitas,” kata Denny.

FGD menghadirkan pembicara dari Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, PPID Provinsi Harry Sanjaya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eco Tomas dan Inspektur Noor Asia, serta dipandu oleh Kepala Kantor Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

KI DKI Jakarta masih mengelola keterbukaan informasi publik di Jakarta. Konsistensi tersebut merupakan wujud komitmen Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Baca Juga: DKI Pertahankan E-Mono dan Juknis Sekolah Negeri Jakarta Baca Juga: KI DKI: Lembaga Publik Punya Waktu 10 Hari Tanggapi Informasi Pelamar Baca Juga: KI DKI Terima Hampir 200 Sengketa Informasi di 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours